BERBAGI News – Mulai 1 April 2025, Pemerintah Provinsi NTB dan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) telah bersepakat para pendaki tidak diperkenankan membawa barang bawaan berupa plastik yang berpotensi menjadi sampah ke Gunung Rinjani.
“Kami sudah berkomunikasi dan bersepakat, mulai 1 April 2025, pendaki tidak boleh membawa barang-barang yang berpotensi menjadi sampah an organik ke Gunung Rinjani,” kata Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin, Jumat 3 Januari 2025.
Kebijakan tersebut, jelas Jamaludin sebagai upaya pemerintah provinsi NTB dan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) membersihkan Gunung Rinjani dari sampah yang dibawa para pendaki.
Sebagai gantinya, kata Jamaludin para pendaki bisa membeli kebutuhan tempat minum atau lainnya yang dijual pelaku pariwisata di Gunung Rinjani dengan harga 50 persen dari harga normal.
“Barang-barang yang dijual sebagai ganti bahan plastik bisa dibuatkan barcode promosi dari usaha pelaku pariwisata,” katanya.
Jamaludin menambahkan, penerapan aturan tidak diperkenankannya pendaki membawa barang yang berpotensi menjadi sampah plastik ke Gunung Rinjani per 1 April 2025 sebagai upaya membersihkan area Gunung Rinjani dari sampah seiring ditetapkannya Gunung Rinjani sebagai salah satu destinasi wisata terbaik di dunia.
“Kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi. Gunung Rinjani sudah ditetapkan sebagai salah satu destinasi wisata terbaik, pelayananpun harus lebih baik,” katanya.
Berdasarkan data dari Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), sampah yang berhasil diturunkan dari Gunung Rinjani pada 2024 sebanyak 43 ton dan 39 ton adalah sampah an organik.*