BERBAGI News – Isu politik uang dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukanlah hal baru di Indonesia. Namun, dengan semakin dekatnya Pilkada Serentak 2024, perhatian terhadap praktik ini semakin mendesak.
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin, telah menyoroti ungkapan “adakah?” yang sering muncul dalam kampanye, yang bisa menjadi indikasi adanya praktik politik uang.
Hal ini membuka peluang untuk menegaskan bahwa masyarakat harus lebih kritis dan waspada terhadap janji-janji yang disampaikan oleh pasangan calon.
Politik uang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mencakup pemberian uang atau barang dengan tujuan memengaruhi pilihan pemilih. Namun, Khazin menekankan pentingnya pembuktian dalam penegakan hukum.
Jika sebuah pernyataan hanya sekadar candaan atau ungkapan sehari-hari, maka hal itu tidak serta-merta menjadi pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa kita perlu memiliki standar yang jelas dalam menilai tindakan calon.
Dalam konteks ini, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menjadi pemilih yang pasif, tetapi juga aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan.
Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang harus diiringi dengan edukasi kepada pemilih tentang dampak negatif dari tindakan tersebut.
Pemilih yang cerdas dan kritis akan mendorong calon untuk berkompetisi secara fair dan bertanggung jawab.
Kita maupun masyarakat juga perlu mendukung Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Upaya mereka untuk memastikan pemilu yang bersih dan berintegritas harus didukung oleh semua elemen masyarakat. Dengan demikian, Pilkada 2024 bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia, dengan mengurangi praktik korupsi dan politik uang yang merugikan.
Mari bersama-sama menjaga integritas pemilu dan berkomitmen untuk memilih pemimpin yang tidak hanya menjanjikan, tetapi juga memiliki rekam jejak digital maupun dikehiduan nyata yang baik dan komitmen terhadap kepentingan rakyat dan bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat, memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum dalam konteks pemilu. ***