RAMADHAN akan segera berlalu, seiring dengan terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan. Disusul kemudian oleh lantunan takbir, tahmid, dan tahlil menyambut datangnya hari kemenangan, Idul Fitri, pada 1 Syawal.
Kini, umat Islam berada dipenghujung Ramadhan. Ada satu amalan yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW agar umat Islam menutup Ramadhan menjadi lebih sempurna. Yakni, menunaikan zakat fitrah.
“Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin.” [Naili al-Autar, Jilid IV hlm 181].
Zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap pribadi Muslim, baik laki-laki ataupun perempuan, kaya atau miskin, merdeka atau hamba sahaya [budak], orang tua maupun anak-anak. Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal menganjurkan, janin yang masih dalam kandungan ibunya dan sudah berusia empat bulan, agar dikeluarkan zakat fitrahnya. Sebab, pada kandungan usia empat bulan Allah telah meniupkan ruh kepada janin tersebut.
Menurut Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh az-Zakah, hikmah zakat fitrah itu sedikitnya ada dua macam. Yakni, membersihkan diri setiap Muslim, khususnya orang-orang yang berpuasa, dari perktaan yang kotor dan omongan yang tidak bermanfaat, serta memberikan makanan kepada orang-orang miskin. [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni dan Hakim].
Jadi, zakat fitrah itu adalah salah satu bentuk kepedulian sosial. Agama Islam mencela orang yang tidak memiliki kepedulian kepada orang miskin. Dan mereka itu dianggap sebagai pendusta agama. [QS. Al-Ma’un (107): 1-3].
Selain itu, zakat fitrah adalah penyempurna puasa seorang Muslim. Ibarat shalat fardhu, salah satu unsur diterimanya shalat adalah dengan wudhu. Maka, amal ibadah di bulan Ramadhan, seperti tarawih, membaca Al-Qur’an, sedekah, zikir, akan semakin baik dan lengkap, bila disempurnakan dengan zakat fitrah.
Anas bin Malik RA meriwayatkan bahwa segenap amal manusia, khususnya orang yang berpuasa, akan tergadai amalannya selama bulan Ramadhan, sebelum ia menunaikan zakat fitrah.
Untuk itu, Rasulullah SAW memerintahkan agar sebelum berlebaran, hendaknya segera ditunaikan zakat fitrah. “Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada seorang Muslim dan hendaknya ditunaikan sebelum orang pergi shalat Idul Fitri.” [HR. Bukhari-Muslim].
Dan Rasul mengecam bahwa orang yang mengeluarkan zakat fitrah sesudah lebaran. Sebab hal itu bukan lagi zakat, melainkan sekadar sedekah biasa. Usman bin ‘Affan RA, pernah mengeluarkan zakat sesudah shalat Idul Fitri, karena lupa.
Lalu dia menggantinya dengan memberikan makan fakir miskin dan memerdekakan seorang budak. Rasul SAW lalu menegurnya dan mengatakan bahwa zakat fitrah itu tidak bisa digantikan walau dengan memerdekakan seratus budak sekalipun. Wallahu a’lam bishshowab.
Selamat Menjalankan Ibadah Puasa.” Hidangan Telah Tersedia. Lupakan Sejenak Santapan Duniawi”.