Dompet Konsumen Tak Dikembalikan, Pegawai Ritel Modern di Mataram Dibekuk Polisi

Hukum dan Kriminal1708 Dilihat

Mataram, BERBAGI News – Seorang pegawai supermarket modern berinisial SSM (21), warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mengambil dompet milik konsumen yang terjatuh di pintu masuk toko tempatnya bekerja.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu pagi (18/06/2025) sekitar pukul 09.30 Wita di salah satu toko ritel modern wilayah Gebang, Kecamatan Mataram. Insiden tersebut terekam jelas dalam rekaman kamera CCTV toko.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan awal.

Baca Juga:  Sejumlah Anggota DPRD NTB Pilih Bungkam Usai Diperiksa Kejati dalam Kasus Dana Siluman

“Korban yang saat itu sedang berbelanja baru menyadari dompetnya hilang setelah meninggalkan toko. Ketika ia kembali dan menanyakan kepada karyawan, pelaku sempat mengelak dengan mengatakan tidak tahu,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi media.

Dompet yang hilang diketahui berisi uang tunai serta sejumlah surat-surat penting milik korban. Merasa curiga dan dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram.

Baca Juga:  Polsek Ampenan Amankan Perempuan Terduga Pembuang Orok Bayi di Bintaro

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Mataram langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV. Hasilnya, terlihat jelas SSM memungut dompet tersebut dan tidak berupaya mengembalikannya, bahkan terkesan hendak memilikinya secara diam-diam.

“Berdasarkan bukti rekaman CCTV, kami langsung mengamankan SSM beserta barang bukti ke Mapolsek Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Mulyadi.

Saat ini, SSM masih menjalani proses pemeriksaan di hadapan penyidik. Polisi akan mendalami motif pelaku dan menyesuaikannya dengan unsur pidana yang berlaku.

Baca Juga:  LR tersangka Kasus Narkoba dengan 10 Poket Sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres KLU

“Apabila terbukti adanya niat untuk memiliki barang milik orang lain, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP,” tutup Kapolsek.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kejujuran dan integritas di tempat kerja sangat penting, terlebih di lingkungan pelayanan publik. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami hal serupa.

banner 336x280