Pimpinan Kejaksaan Agung Resmi di Rombak Presiden Prabowo, Berikut Namanya

Berita Utama412 Dilihat

JAKARTA, BERBAGI News – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penyegaran di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan sejumlah pejabat baru pada posisi strategis.

Perombakan tersebut meliputi jabatan Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pengangkatan para pejabat tersebut telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) berdasarkan usulan Jaksa Agung sebelum memperoleh persetujuan Presiden.

Baca Juga:  Pemkot Mataram Realisasikan NPHD untuk KPU, Bawaslu dan Keamanan

“Seluruh pengangkatan telah melalui proses Tim Penilai Akhir berdasarkan usulan dari Jaksa Agung dan telah ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden,” kata Prasetyo Hadi.

Dalam susunan baru tersebut, Asep Nana Mulyana dipercaya menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, menggantikan pejabat sebelumnya.

Baca Juga:  PLN UIW NTB Perkuat Kesiapan Program BPBL 2026 Melalui Sosialisasi yang Libatkan 22 Mitra Kerja untuk Perluas Akses Listrik Masyarakat

Sementara itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang selama ini menjadi sorotan publik kini resmi dipercayakan kepada Kuntadi.

Selain itu, Presiden juga mengangkat Herli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, sedangkan Patris Yusrian Jaya dipercaya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  NTB Emisi Nol Bersih 2050, PLN UIW NTB Dukung Percepatan Transisi Energi

Rotasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya memperkuat kinerja institusi Kejaksaan Agung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, penuntutan, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pemulihan aset negara.

Dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, para pejabat yang baru diangkat diharapkan segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memperkuat reformasi kelembagaan Kejaksaan Agung serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*)

banner 336x280