Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

Berita Utama132 Dilihat

BERBAGI News – Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga:  Sanksi Push Up di Kawasan Car Free Day Udayana Bagi Masyarakat yang Tidak Menggunakan Masker

Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Baca Juga:  Jelang MotoGP 2026, PLN UIW NTB Perkuat Keandalan Listrik Mandalika dengan Mobile Substation

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia. ***

banner 336x280