Mataram, BERBAGI News – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku IMM, pria 50 tahun, alamat Cakranegara diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau menggadaikan kendaraan Roda 4 pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 Sekitar Pukul 12.25 wita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan peristiwa tersebut bahwa terduga pelaku IMM diamankan Tim Resmob Polresta Mataram berdasarkan Laporan Polisi LP/B/91/IV/2024/SPKT/Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 21 Januari 2024.
“Atas nama korban H. HAJARWAN 45 Tahun, Sandubaya, Kota Mataram, yang terjadi di TKP di rumah korban “, ucapnya. Kamis, (25/04/2024)
Kompol Yogi menjelaskan awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan dengan modus awalnya terduga pelaku meminjam kendaraan untuk keperluan mengangkut Karyawan di Villa Karang Bayan selama 2 (dua) hari dan setelah 2 (dua) bulan kemudian barulah mengetahui bahwa kendaraan korban telah di gadaikan dengan harga sebesar Rp. 35juta.
“Kemudian korban tidak pernah mengijinkan terduga pelaku untuk menggadaikan kendaraan tersebut, adapun kendaraan yang telah di gadaikan oleh terlapor, jenis kendaraan Daihatsu Grandmax No. Pol R 1905 NS, tahun 2018, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80juta”, ungkapnya.
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan benar terduga pelaku juga menggadaikan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun Wagon R GA Airbag 1.0 MT, warna Hitam Metalik, Tahun 2014 dan 1 (satu) unit mobil TOYOTA INNOVA BENSIN E 2.0 MT, warna Hijau Metalik, Tahun 2005.
“Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya