Gelapkan Motor, Terduga MF berhasil diamankan Polsek Selaparang

Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – MF alias Toni, pria 24 tahun, asal Rembiga, Selaparang Kota Mataram berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB pada hari Jumat tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 13.00 wita.

MF diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban Ibnu Zizat, 31 tahun, Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Pelarian Berakhir! Buron 8 Bulan, Pencuri Lapak di Karang Pule di Tangkap Polisi

“Setelah beberapa hari kemudian Tim berhasil menemukan terduga pelaku di lingkungan Dande Saleh, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan Kota Mataram beserta barang bukti,” tandasnya.

Baca Juga:  Musnahkan Sabu  5,5 kg, Ditresnarkoba Polda NTB Selamatkan 27.868 orang

Modusnya, terduga pelaku datang kerumah korban bersama temannya D, kemudian meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan mau mengambil ayam di Ampenan. Dan setelah itu pelaku pergi sendirian dengan mengunakan sepeda motor tersebut, selang sekitar 3 minggu korban mendapat kabar dari orang tua terduga pelaku berinisial A jika sepeda motor tersebut telah digadaikan,.

Baca Juga:  Dicurigai akan Pesta Narkoba, Polisi Amankan Dua Perempuan dan Lima Lelaki

Lanjut Iptu Baejuli menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 21juta.

Kini barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna krem coklat dan terduga pelaku diamankan di Polsek Selaparang untuk peroses penyidikan lebih lanjut. (***)

banner 336x280