BERBAGI NEWS – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008, Pemilik Kendaraan listrik juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelekaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersama dengan pajak tahunan kendaraan.
Pajak Motor Listrik termasuk kedalam pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.
Tidak perlu khawatir karena biaya pajak dan STNK motor listrik lebih murah dibandingkan motor biasa.