Motor Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak, Apa Benar?

Berita2184 Dilihat

BERBAGI NEWS – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008, Pemilik Kendaraan listrik juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelekaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersama dengan pajak tahunan kendaraan.

Baca Juga:  Juara 2 Borobudur Marathon, Kapolres Sumbawa Bangga dan Beri Hadiah Suwandi

Pajak Motor Listrik termasuk kedalam pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.

Tidak perlu khawatir karena biaya pajak dan STNK motor listrik lebih murah dibandingkan motor biasa.

banner 336x280