Mantan Kepala Cabang Dealer di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Banner IDwebhost

BERBAGI News  –  Satreskrim Polresta Mataram menangkap F (37), mantan Kepala Cabang salah satu dealer motor di Lombok Tengah pada Senin, 20 Januari 2025 atas dugaan penggelapan motor.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tukang Angkut Sampah, Ini alasannya!

F dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja karena diduga menggadaikan sepeda motor inventaris kantor seharga Rp 2,5 juta.

“Benar, kami telah menangkap seorang mantan Kepala Cabang dealer motor atas laporan penggelapan dalam jabatan. Yang bersangkutan menggadaikan sepeda motor operasional kantor untuk kebutuhan pribadinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa 21 Januari 2025.

Baca Juga:  Kubur Orok Bayi di Pantai Selingkuh Mataram, Polsek Ampenan amankan Dua Mahasiswa

Kini, kata Regi tersangka dan  barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Innalillahi… Wisatawan Asal Jawa Tengah Ditemukan Meninggal Saat Snorkeling di Gili Air

Atas perbuatannya, jelas Regi F dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.*

banner 336x280