Kasus Penganiayaan Jalan Adisucipto, Polisi Tahan 19 Orang, 13 Jadi Saksi 6 Jadi Tersangka

Reporter: Dedi Suhadi

Hukum dan Kriminal1275 Dilihat

BERBAGI News – Kapolres Mataram, Kombes Pol  Ariefaldi Warganegara menjelaskan  setelah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang terduga,  Polres Mataram menetapkan enam orang yakni AHB, FM, SA, RA, RHK dan AM sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Adisucipto Mataram pada 16 Februari 2025.

“Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, enam orang jadi tersangka,” katanya, Rabu 26 Februari 2025.

Menurut Kapolres, penahanan dilakukan kepada para tersangka hanya tempatnya yang berbeda.

Baca Juga:  Gara-Gara Sabu 18,89 Gram, LRS Berhenti Jadi Kurir Setelah 10 Tahun Lolos dari Pantauan Polisi

“Tiga orang tersangka berusia dewasa di tahan di Polresta Mataram. Sedang  3 orang tersangka dibawah umur ditahan di lembaga pemasyarakatan khusus anak di Praya Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.

Baca Juga:  Tim Resmob Polresta Mataram Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Barang Bukti Disita

Sementara, jelas Kapolres 13 orang yang dijadikan saksi, sudah  dijemput oleh keluarga serta kepala dusunnya.

“Mereka wajib lapor pada hari Senin dan Kamis,” katanya.

Selain itu, jelas Kapolres pihaknya akan meminta sekolah untuk melakukan pembinaan kepada para siswanya.

“Kita bersama-sama melakukan pembinaan,” katanya.

Baca Juga:  P21, Polsek Mataram Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang terjadi pada 16 Februari 2025 di Jalan Adisucipto tersebut ramai di media sosial.

Dan pada Selasa, 25 Februari 2025 Polres Mataram mengamankan 19 orang terduga.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Mataram menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan 13 lainnya sebagai saksi.*

banner 336x280