Digerebek Saat di Kamar Kos, Tiga Pria  Satu Wanita diamankan Polisi

Reporter: Dedi Suhadi

Hukum dan Kriminal1071 Dilihat

BERBAGI News – Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni DDA (31), MTH (34), IGAS (29), dan LA (33) diamankan aparat kepolisian pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025.

“Mereka ditangkap saat sedang berada di kamar kos DDA dan MTH beserta baram bukti sabu seberat 1,2 gram,”  kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Menurut Kasat, penggerebekan dilakukan setelah menerima  informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan yang berada di wilayah Babakan  Kecamatan Sandubaya Mataram.

Baca Juga:  Bongkar Komplotan Begal, Tim Puma Polres Lobar Bekuk Salah Satu Terduga Pelaku, Lainnya Masih Dilakukan Pengejaran

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan keempat terduga baru selesai mengkonsumsi sabu,” katanya.

Baca Juga:  Beraksi di Tujuh TKP, Tersangka Jambret diamankan Tim Puma Polres Lobar

Atas perbuatannya, jelas Kasat keemoat terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

banner 336x280