Hendak Sholat Magrib di Masjid, Pria Asal Ampenan Bawa Kabur Motor Jamaah

Hukum dan Kriminal1044 Dilihat
Banner IDwebhost

Lombok Bara, BERBAGI News – Berpura-pura hendak melakukan sholat Magrib di Masjid Qomarul Huda, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, seorang pria membawa kabur satu unit Sepeda motor milik jamaah.

Pelaku berhasil diamankan berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Lingsar Polresta Mataram dalam melakukan serangkaian penyelidikan. Dengan berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV yang terpasang di areal Masjid tersebut. Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi lalu kemudian segera diamankan.

Dalam keterangan Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH, menjelaskan terduga diamankan pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 19:00 wita. Pelaku diketahui berinisial HB, Pria berusia 43 tahun, beralamat di Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 4 Remaja Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Gadis 14 Tahun

Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada 15 Februari 2025, dimana pada saat itu Korban sedang melaksanakan sholat Magrib di Masjid Qomarul Huda dimana sepeda motor korban di parkir di parkiran Masjid.

Saat sholat berlangsung, pelaku masuk ke halaman Masjid. Awalnya berpura-pura hendak sholat, namun karena melihat keadaan sepi, pelaku melangkah ke parkiran dan mengambil sepeda motor korban. Pelaku menggunakan konci T yang telah dipersiapkan untuk bisa menghidupkan sepeda motor tersebut.

Baca Juga:  Berkat Pengembangan, Tim Resmob Polresta Mataram Amankan 3 Terduga Pertolongan Jahat

“Pelaku saat itu berpura-pura ingin sholat berjamaah di Masjid tersebut, namun karena melihat suasana memungkinkan, pelaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan pelaku,“ ucap Kapolsek, Sabtu (10/05/2025).

Baca Juga:  Bongkar Komplotan Begal, Tim Puma Polres Lobar Bekuk Salah Satu Terduga Pelaku, Lainnya Masih Dilakukan Pengejaran

Usai shilat jamaah berlangsung, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Setelah berusaha mencari namun tidak ketemu, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Lingsar.

Dari hasil ungkap tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor korban dan rekaman CCTV. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lingsar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. ***

banner 336x280