12 Desa dan Kelurahan Ini Masuk Daerah Rawan Peredaran Narkoba, Berikut Namanya

Hukum dan Kriminal1128 Dilihat

BERBAGI News – Sebanyak  12 desa dan  kelurahan di Provinsi NTB masuk kategori daerah rawan peredaran narkoba. Hal ini didasarkan pada  analisis pemetaan tingkat kerawanan peredaran narkoba dan didasarkan atas surat keputusan bupati maupun walikota.

“Dari 12 desa atau kelurahan tersebut, 5 desa masuk desa prioritas, 4 desa masuk kategori indeks kawasan rawan narkoba, dan tiga desa didasarkan pada surat keputusan bupati atau walikota,” jelas Kepala BNN NTB, Marjuki saat konferensi pers, Selasa 14 Juli 2025.

Untuk wilayah kota Mataram, jelas Marjuki ada tiga kelurahan yang masuk kategori rawan peredaran narkoba yakni Kelurahan Abian Tubuh Kecamatan Sandubaya, Kelurahan Karang Taliwang  Kecamatan Cakranegara dan Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya.

Baca Juga:  Berduaan di Kamar Kos, Pria Asal Mataram dan Wanita Asal Cianjur Ditangkap Polisi Gegara apa?

“Untuk Kelurahan Mandalika didasarkan pada SK Walikota,” katanya.

Sementara untuk desa rawan peredaran narkoba di  Kabupaten Lombok Barat yakni Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada. Di  Kabupaten Lombok Tengah ada Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.

Baca Juga:  Polresta Mataram Bongkar Praktik Curang Minyak Goreng Minyakita, Pemilik Diamankan

Sedang di Kabupaten Lombok Timur ada Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru. Sementara di Kabupaten Lombok Utara Desa Gili  Indah Kecamatan Pemenang dan Desa Bentek Kecamatan Gangga masuk menjadi desa yang rawan peredaran narkoba.

Untuk di Pulau Sumbawa, jelas Marjuki desa yang rawan peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa ada di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir dan Desa Lekong Kecamatan Alas Barat.

Baca Juga:  Gara-Gara Sabu 18,89 Gram, LRS Berhenti Jadi Kurir Setelah 10 Tahun Lolos dari Pantauan Polisi

“Desa Bajar Kecamatan Taliwang di Kabupaten Sumbawa Barat dan  Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten/Kota Bima juga masuk desa rawan peredaran narkoba,” katanya.

Menurut Marjuki, banyak hal yang bisa mempengaruhi suatu daerah menjadi daerah rawan peredaran narkoba, diantaranya  karena dekat dengan daerah hiburan, tingkat ekonomi masyarakat yang rendah atau banyaknya tingkat pengangguran di suatu wilayah termasuk kondisi masyarakat yang saling acu tak acuh. *

banner 336x280