Pelarian Berakhir! Buron 8 Bulan, Pencuri Lapak di Karang Pule di Tangkap Polisi

Mataram, GONTB – Setelah delapan bulan buron, terduga pelaku pencurian di salah satu lapak kawasan Lapangan Karang Pule, Mataram, akhirnya dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/07/2025) di sekitar Jalan Majapahit, Mataram, tanpa perlawanan.

Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi membenarkan keberhasilan tim dalam mengungkap kasus yang sempat lama terhenti karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

Baca Juga:  Mantan Kepala Cabang Dealer di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

“Terduga pelaku yang kami amankan berinisial S alias H, warga Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak laporan korban masuk pada November 2024 lalu,” ungkap Iptu Lalu Arfi.

Aksi pencurian terjadi pada November 2024 sekitar pukul 03.00 Wita. Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca Juga:  Diduga Melakukan Percobaan Pencurian, Mantan Binaan RSJ Mutia Sukma Mataram Diamankan Polisi

“Saat korban datang, pintu rombong atau gerobak sudah terbuka dan gemboknya dalam kondisi rusak. Beberapa barang seperti dua tabung gas 3 Kg, kompor bakar warna kuning, tiga balon lampu, termos es, serta satu unit mesin cup sealer telah hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tiga Pelaku Aborsi di Mataram, Bayi Meninggal Setelah dilahirkan di Toilet

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku beraksi sendirian dengan mencongkel pintu rombong pada dini hari saat kondisi sekitar sepi.

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti sebagian berhasil diamankan. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. ***

banner 336x280