Sepekan, Dua Kasus Menonjol Diungkap Polresta Mataram

Berbaginews.com– Dua kasus menonjol berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram dalam sepekan terakhir yakni penggunakan senjata jenis air soft gun dan kepemilikan senjata penikam tanpa hak yang melibatkan kelompok klub motor.

Menurut Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko dua perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan ldengan keamanan masyarakat dan sempat menimbulkan keresahan.

Cekcok Berujung Penganiayaan

Pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar 02.00 WITA terjadi tindak penganiayaan di depan Mataram Hotel, Jalan Pejanggik, Kota Mataram.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka yakni SG, RZ, FK dan AF yang berasal dari Dompu dan Bima.

Menurut Kapolresta, perkara bermula ketika para pelaku dan korban terlibat cekcok di kawasan Mataram Mall. Perselisihan kemudian berlanjut hingga ke depan Mataram Hotel dan berujung pada aksi penganiayaan.

Baca Juga:  Pencuri HP di Maafkan, berikut Syarat dari Korban

“Penganiayaan terjadi secara bersama-sama dengan beberapa rekan pelaku hingga korban dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan. Pelaku menganiaya korban menggunakan air soft gun,” jelas Kapolres saat jumpa pers, Selasa 15 September 2026

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Konvoi Klub Motor Bawa Sajam

Tak kalah menariknya, peristiwa yang terjadi pada 6 September 2026. Saat itu, sejumlah anggota klub motor bersama belasan rekannya melakukan konvoi menggunakan sepeda motor sambil memainkan senjata tajam.

Baca Juga:  Modus Tukar Motor Pria di Mataram ditangkap Polisi

Tidak hanya itu, kelompok tersebut juga berteriak mencari orang yang menantang mereka. Aksi itu kemudian terekam dan beredar di media sosial.

Akibar video tersebut, jelas Kapolres memunculkan kekhawatiran dan kecemasan di tengah masyarakat. Menindaklanjuti informasi yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

“Awalnya polisi mengamankan sekitar 22 terduga untuk diperiksa. Dari hasil penyelidikan, enam di antaranya ditetapkan tersangka, sementara sisanya dipulangkan namun dengan wajib lapor,” jelas Kapolres

Dari enam tersangka tersebut, dua orang merupakan dewasa, yakni GL dan AB. Sementara empat lainnya masih berusia anak, masing-masing PN, NZ, US dan RZ.

Baca Juga:  Terinspirasi Bidaah, Alumni Santri Laporkan Oknum Pimpinan Yayasan ke Polres Mataram

“Untuk tersangka dewasa ditangani oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Mataram. Sementara empat tersangka anak ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Dari tersangka anak, tiga di antaranya diamankan di LPKA, sementara satu di antaranya wajib lapor karena masih sekolah.

Peran Orang Tua

Atas kasus tersebut, Kapolresta Mataram mengajak seluruh pemangku kepentingan, tokoh masyarakat terutama para orang tua untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap anak-anak.

Menurutnya, perhatian keluarga sangat penting agar aktivitas anak dapat diketahui dan potensi keterlibatan mereka dalam tindakan yang berujung pada persoalan hukum dapat dicegah sejak dini.(Farida)***

banner 336x280