Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

Berita Utama166 Dilihat

BERBAGI News – Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga:  Srikandi PLN Hadirkan Semangat Kartini di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional

Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Baca Juga:  Alhamdulillah !! Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen, Turun di Awal Naik di Akhir

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia. ***

banner 336x280