Mantan Kepala Cabang Dealer di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Hukum dan Kriminal1271 Dilihat

BERBAGI News  –  Satreskrim Polresta Mataram menangkap F (37), mantan Kepala Cabang salah satu dealer motor di Lombok Tengah pada Senin, 20 Januari 2025 atas dugaan penggelapan motor.

Baca Juga:  Respon Cepat Bhabinkamtibmas Tangani Kasus Bullying Siswa SMP di Cakranegara

F dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja karena diduga menggadaikan sepeda motor inventaris kantor seharga Rp 2,5 juta.

“Benar, kami telah menangkap seorang mantan Kepala Cabang dealer motor atas laporan penggelapan dalam jabatan. Yang bersangkutan menggadaikan sepeda motor operasional kantor untuk kebutuhan pribadinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa 21 Januari 2025.

Baca Juga:  Dua Jambret di Mataram Ditangkap Warga, Nyaris Dihakimi Massa Sebelum Diselamatkan Polisi

Kini, kata Regi tersangka dan  barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Dicurigai akan Pesta Narkoba, Polisi Amankan Dua Perempuan dan Lima Lelaki

Atas perbuatannya, jelas Regi F dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.*

banner 336x280