Mantan Kepala Cabang Dealer di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Hukum dan Kriminal1267 Dilihat

BERBAGI News  –  Satreskrim Polresta Mataram menangkap F (37), mantan Kepala Cabang salah satu dealer motor di Lombok Tengah pada Senin, 20 Januari 2025 atas dugaan penggelapan motor.

Baca Juga:  AYD lakukan Tindak Pidana Penggelapan, Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Barang Bukti

F dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja karena diduga menggadaikan sepeda motor inventaris kantor seharga Rp 2,5 juta.

“Benar, kami telah menangkap seorang mantan Kepala Cabang dealer motor atas laporan penggelapan dalam jabatan. Yang bersangkutan menggadaikan sepeda motor operasional kantor untuk kebutuhan pribadinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa 21 Januari 2025.

Baca Juga:  8 Motor Hasil Operasi di Udayana Dikembalikan, Pemilik Wajib Tanda Tangani Surat Pernyataan

Kini, kata Regi tersangka dan  barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Nekat! Ibu Rumah Tangga di Mataram Diduga Edarkan Shabu

Atas perbuatannya, jelas Regi F dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.*

banner 336x280