Mataram, BERBAGI News – Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram gerebek sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ampenan. Hasilnya tiga Terduga yang merupakan Bapak dan 2 orang anak di tangkap, Jum’at (2/2/2024) pukul 17:30 Wita.
Dari tangan terduga serta hasil penggeledahan di kediamannya diamankan barang bukti (BB) berupa Sabu seberat 2,5 gram yang ditemukan didalam dompet salah satu terduga, selain itu di dalam salah satu Kamar rumahnya ditemukan peralatan mengkonsumsi sabu yang tersimpan diberbagai wadah di dalam kamar tersebut.
“Sesuai informasi yang kami dapatkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan menyalagunakan / konsumsi Sabu. Hal ini dibuktikan dengan beberapa alat konsumsi yang kami temukan didalam kamarnya,”ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, di ruang kerjanya, Senin (05/02/2024).
Lebih lanjut, Pria yang kerap disapa Ngurah di kalangan wartawan ini menceritakan kronologis pengungkapan hingga terduga dan barang bukti tersebut dapat diamankan.
“Setelah serangkaian upaya penyelidikan kits lakukan, rumah tersebut langsung di gerebek, saat itu di Berugak depan rumah kami mengamankan 2 terduga yakni AYR dan AA dan satu buah dompet yang ternyata didalamnya terdapat 6 poket sabu. Kemudian saat melakukan penggeledahan ke dalam rumah, di salah satu kamar kita amankan seorang terduga (FH) dan menemukan sejumlah alat konsumsi sabu didalam kamar tersebut,”beber Ngurah.
Setelah dilakukan introgasi singkat, ternyata AA adalah Bapak dari kedua terduga lainnya (AYR dan FH). Para terduga selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.
Setelah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan hingga tes urine, ternyata hasil tes dari ketiga terduga yang merupakan satu keluarga tersebut hasilnya positif mengkonsumsi Sabu. Sementara AA bapak dari kedua terduga tersebut adalah Residivis kasus yang sama dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun dan bebas bersyarat pada September 2023 lalu.
Kini ketiga terduga terancam pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (**)