Tipu Pelanggan Melalui Aplikasi Online, Terduga Pelaku ANS ditangkap

BERBAGI News – Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANS, pria 36 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah terkait kasus tindak pidana penipuan online melalui aplikasi jual beli.

Terduga pelaku ANS diamankan pada hari senin tanggal 6 Mei 2024 pukul 22.00 Wita di rumahnya Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kab. Pemalang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Modus terduga pelaku ANS menawarkan barang berupa mesin silase atau pembuat pakan ternak melalui aplikasi tokopedia, kemudian terdapat salah satu pelanggan yang tertarik terhadap penawaran tersebut atas nama Diah Iskandar yang menjadi korban,” ucapnya. Selasa, (07/05/2024)

Kemudian korban menghubungi terduga pelaku melalui fitur chat pada platform tokopedia dimaksud, selanjutnya berpindah berkomunikasi melalui whatsap dengan alasan agar mudah dalam hal negosiasi harga.

Lanjut Kompol Yogi menjelaskan sehingga didapat kesepakatan harga sejumlah Rp 102.350.000 setelah dipotong pajak 10% dan terduga pelaku meminta uang muka barang sejumlah Rp.51.175.000 dengan barang dapat diterima 1 bulan kemudian.

“Untuk sisa pembayaran dilakukan setelah barang diterima, tetapi barang tidak dikirimkan terduga pelaku dan menurut keterangan terduga pelaku uang digunakan untuk bermain Judi Slot,” terangnya.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buku rekening BRI terduga pelaku ANS, 1 KTP, 1 unit Handphone VIVO Y95 berwarna biru-ungu dan 1 Akun tokopedia seller a.n INDIGO FARMING.

“Unit Tipidter dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram IPDA Andy Nur Rosihan Al Fajri, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan penyidikan serta didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah yang berlokasi di desa Majakerta, Kec. Watukumpul, Kab. Pemalang,” jelasnya.

Kemudian terduga pelaku ANS diamankan beserta barang bukti oleh Tim Gabungan Unit Tipidter Polresta Mataram dan Tim Resmob Polres Pemalang guna melakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. (**)

banner 336x280
Baca Juga:  Gara-Gara Sabu 18,89 Gram, LRS Berhenti Jadi Kurir Setelah 10 Tahun Lolos dari Pantauan Polisi