P21, Polda NTB limpahkan Berkas IWAS ke Kejaksaan

Banner IDwebhost

BERBAGI News – Polda NTB melimpahkan Berkas Agus (IWAS) ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes pol Syarif Hidayat menyatakan berkas Agus dinyatakan lengkap oleh kejati pada 7 Januari 2025.

Dalam pemeriksaan tersangka, kata syarif Polda NTB tetap memperhatikan hak-hak tersangka. (dshd)

banner 336x280
Baca Juga:  Kasus Aborsi di Kosan di Mataram, Perempuan Muda ini Ditahan Polisi