P21, Polda NTB limpahkan Berkas IWAS ke Kejaksaan

Hukum dan Kriminal1127 Dilihat

BERBAGI News – Polda NTB melimpahkan Berkas Agus (IWAS) ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Baca Juga:  Gara-gara Sepatu, Seorang Pemuda Masuk Penjara

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes pol Syarif Hidayat menyatakan berkas Agus dinyatakan lengkap oleh kejati pada 7 Januari 2025.

Dalam pemeriksaan tersangka, kata syarif Polda NTB tetap memperhatikan hak-hak tersangka. (dshd)

banner 336x280