Gadai Motor Gegara Arisan Online, SSC dipenjara

Polresta Mataram

Hukum dan Kriminal1007 Dilihat

BERBAGI News – SSC (28) wanita asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram harus berurusan dengan hukum karena menggadaikan sepeda motor orang lain.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan kasus bermula ketika SSC menawarkan korban untuk menyewakan sepeda motor miliknya kepada wisatawan dengan tarif Rp150 ribu per hari selama 14 hari.

Sepeda motor korban pun diserahkan kepada SSC dengan pembayaran penuh di awal. Namun, setelah waktu sewa berakhir, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga:  Polisi OTT Kabid SMK Dikbud NTB, Sita Uang 50 Juta dan 2 iPhone

Setelah dilakukan penyelidikan, korban akhirnya mengetahui sepeda motornya telah digadaikan oleh SSC. Tak terima, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram dan SSC ditangkap tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu, 8 Januari 2025 di rumah ibunya.

Baca Juga:  8 Motor Hasil Operasi di Udayana Dikembalikan, Pemilik Wajib Tanda Tangani Surat Pernyataan

“Saat Interogasi, SSC mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban karena terdesak untuk membayar arisan online,” jelas Regi, Kamis 9 Januari 2025.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Mataram, Kapolres Himbau Orang Tua Batasi Kegiatan Anak

Dari hasil pengembangan, jelas Regi polisi menemukan SSC menggunakan modus serupa untuk menggadai empat unit sepeda motor lainnya. Motor-motor tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, SSC dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.***

banner 336x280