Gadai Motor Gegara Arisan Online, SSC dipenjara

Polresta Mataram

Hukum dan Kriminal1519 Dilihat

BERBAGI News – SSC (28) wanita asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram harus berurusan dengan hukum karena menggadaikan sepeda motor orang lain.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan kasus bermula ketika SSC menawarkan korban untuk menyewakan sepeda motor miliknya kepada wisatawan dengan tarif Rp150 ribu per hari selama 14 hari.

Sepeda motor korban pun diserahkan kepada SSC dengan pembayaran penuh di awal. Namun, setelah waktu sewa berakhir, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga:  Tim Resmob Polresta Mataram Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Barang Bukti Disita

Setelah dilakukan penyelidikan, korban akhirnya mengetahui sepeda motornya telah digadaikan oleh SSC. Tak terima, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram dan SSC ditangkap tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu, 8 Januari 2025 di rumah ibunya.

Baca Juga:  Polsek Sandubaya Tangkap Remaja Pencuri Tabung Gas Elpiji Kurang dari 24 Jam

“Saat Interogasi, SSC mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban karena terdesak untuk membayar arisan online,” jelas Regi, Kamis 9 Januari 2025.

Baca Juga:  Identitas Pelaku dari CCTV, Jambret di Jalan Jenderal Sudirman Berhasil Dibekuk Polisi

Dari hasil pengembangan, jelas Regi polisi menemukan SSC menggunakan modus serupa untuk menggadai empat unit sepeda motor lainnya. Motor-motor tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, SSC dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.***

banner 336x280