Warga Pejarakan Karya Aniaya Bapak, AW Berujung di Penjara

Hukum dan Kriminal1091 Dilihat

BERBAGI News – Polsek Ampenan mengamankan  AW (30) warga Kelurahan Pejarakan Karya pada Selasa 27 Mei 2025 karena diduga menganiaya bapak tirinya. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Mei 2025.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada pertengahan bulan Mei 2025 sekitar pukul 20:00 WITA di rumah korban.

Saat itu,  terduga hendak memukul Ibu Kandungnya yang merupakan istri Korban.  Korban berusaha menasehati terduga, akan tetapi terduga justru menyerang korban, mencaci maki serta memukul korban dengan keranjang minuman botol sebanyak 3 kali  kearah muka korban.

Baca Juga:  Modus Tukar Motor Pria di Mataram ditangkap Polisi

Akibat  pukulan tersebut, jelas Kapolsek korban mengalami luka sobek di bagian dahi, hidung serta telunjuk korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Ampenan.

Baca Juga:  Dua Warga Kekait Lombok Barat Nyaris Ribut, Gegara Spandek Rumah?

Usai menerima laporan, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 27 Mei 2025 terduga diketahui keberadaannya.

Baca Juga:  Polda NTB Selidiki Grup Facebook “Tukar Istri Wilayah Lombok” yang Meresahkan Publik

“Awalnya terduga tidak berada di rumah, akhirnya terduga berhasil diamankan,“ katanya.

Atas perbuatannya, terduga  dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. **

banner 336x280