Warga Pejarakan Karya Aniaya Bapak, AW Berujung di Penjara

Hukum dan Kriminal1085 Dilihat

BERBAGI News – Polsek Ampenan mengamankan  AW (30) warga Kelurahan Pejarakan Karya pada Selasa 27 Mei 2025 karena diduga menganiaya bapak tirinya. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Mei 2025.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada pertengahan bulan Mei 2025 sekitar pukul 20:00 WITA di rumah korban.

Saat itu,  terduga hendak memukul Ibu Kandungnya yang merupakan istri Korban.  Korban berusaha menasehati terduga, akan tetapi terduga justru menyerang korban, mencaci maki serta memukul korban dengan keranjang minuman botol sebanyak 3 kali  kearah muka korban.

Baca Juga:  Terbukti Gadai Mobil, Terduga Pelaku IMM diamankan Tim Resmob Polresta Mataram

Akibat  pukulan tersebut, jelas Kapolsek korban mengalami luka sobek di bagian dahi, hidung serta telunjuk korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Ampenan.

Baca Juga:  Pelarian Berakhir! Buron 8 Bulan, Pencuri Lapak di Karang Pule di Tangkap Polisi

Usai menerima laporan, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 27 Mei 2025 terduga diketahui keberadaannya.

Baca Juga:  8 Motor Hasil Operasi di Udayana Dikembalikan, Pemilik Wajib Tanda Tangani Surat Pernyataan

“Awalnya terduga tidak berada di rumah, akhirnya terduga berhasil diamankan,“ katanya.

Atas perbuatannya, terduga  dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. **

banner 336x280