Gerobak Sampah Digadai, A Diamankan Polisi 

Banner IDwebhost

BERBAGI News  – Polsek Mataram mengamankan A, seorang warga Mataram yang diduga mencuri gerobak sampah  milik K, warga Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

 Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 13:00 Wita.

Saat itu, jelas Kapolsek terduga lewat di rumah korban dan melihat gerobak sampah parkir di depan rumahnya.

Baca Juga:  Bongkar Komplotan Begal, Tim Puma Polres Lobar Bekuk Salah Satu Terduga Pelaku, Lainnya Masih Dilakukan Pengejaran

Dirasa sepi dan tidak ada yang melihat, terduga membawa kabur gerobak ke pengepul rongsokan di wilayah Sekarbela untuk digadai.

“Berdasarkan pengakuan terduga, gerobak sampah di gadai 300 ribu rupiah dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya, Senin 16 Juni 2025.

Baca Juga:  Keberadaan Pos Bantuan Hukum Kelurahan Pejarakan Karya, Begini Tanggapan Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis

Menurut Kapolsek, pihak Polsek Mataram akan membuka ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikannya secara damai melalui proses Restorative Justice (RJ).

“Kami akan fasilitasi proses RJ bila keduanya sepakat untuk saling memaafkan,” katanya.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Namun kata Kapolsek, jika pihak yang melaporkan tetap ingin proses hukum, maka kita akan proses sesuai hukum.

“Terduga pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya. ***

banner 336x280