Residivis Narkoba kembali di Tangkap Polisi

Mataram, BERBAGI News – MU (39) dan HA (30) asal Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang kembali diamankan polisi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WITA karena kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan upaya Polresta Mataram menekan peredaran narkoba.

“HA diamankan lebih dulu di depan rumahnya MU, saat penggeledahan HA ditemukan poket sabu siap edar berat Brutto 0,55 gram. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap terduga MU di dalam rumahnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Respon Cepat Bhabinkamtibmas Tangani Kasus Bullying Siswa SMP di Cakranegara

Dari penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, polisi menemukan beberapa klip sabu seberat total 4 gram (0,55 gram dan 3,51 gram), serta ¼ butir ekstasi seberat 0,09 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, alat konsumsi sabu, gunting, korek gas, handphone dan sejumlah uang tunai.

Baca Juga:  Curi Motor, MM warga Monjok diamankan Bersama Barang Bukti

“MU maupun HA merupakan residivis kasus narkoba,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tiga Pelaku Aborsi di Mataram, Bayi Meninggal Setelah dilahirkan di Toilet

Keduanya, kata Kasat dijerat kdengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.*

banner 336x280