Dewan Pers Menolak Rancangan Undang-undang Penyiaran

Berita Utama191 Views

BERBAGI NEws – Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan menyampaikan dan menyatakan bahwa Dewan Pers, Konstituen dan unsur lain menolak rancangan undang-undang (RUU) penyiaran.

Hal tersebut disampaikan Asep di hadapan 100 peserta ujian saat membuka acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Mataram pada Jumat (17/05/2024).

“Bahwa saat ini insan pers dihadapkan pada tantangan sangat besar,” kata Asep.

Jelasnya, bahwa dalam rancangan perubahan undang-undang yang saat ini berada di Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, kaum pers atau jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya dianggap tidak kompeten sehingga uji kompetensi tersebut sangat diperlukan untuk diadakan.

“Bahwa juga ada lembaga lain yang ingin mengambil kompeten ini (Kompetensi wartawan). Kita adalah profesi wartawan. Salah satu komponen pers yang ditegaskan bahwa wartawan sebagai profesi yang dilindungi oleh undang-undang,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Asep, bahwa Wartawan bukan hanya di lombok saja, wartawan ada di seluruh dunia, semua tugas tugas jurnalistik dilakukan wartawan profesional. Mengumpulkan, mengelola dan menyampaikan informasi yang sesuai dengan fakta yang ada.

“Ada tiga indikator untuk jurnalis, yang pertama pengetahuan (terkait Kode etik jurnalistik), Profesional (sikap harus tepat waktu) dan keterampilan,” jelasnya.

Dengan Uji Kompetensi Wartawan ini akan dapat menumbuhkan semangat baru, menghadapi tantangan baru dalam liputan dan pers yang membanggakan.

“Dari UKW ini menghasilkan produk pers yang bermanfaat untuk publik, menyebar lauaskan informasi dan menambah wawasan,” harapnya.

Hal yang sama juga dikatakan, Yogi Hadi Ismanto, Ketua Asosiasi Televisi Lokal NTB juga menyatakan penolakannya terhadap Rancangan undang-undang Penyiaran.

“Asosiasi saat ini sedang mengajukan uji materi tentang revisi rancangan undang-undang penyiaran yang saat ini berada di Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Baca Juga:  Siap Layani Penonton MotoGP, DAMRI Mataram serahkan 161 Unit Kendaraan

Perbaikan tentang jurnalistik, ada pasal 42, jurnalistik harus masuk ranah penyiaran dan sesuai P3SIS (pedoman perilaku penyiaran standar isi siaran),” jelas Yogi saat menghadiri uji UKW di Mataram.

Jelas Yogi, Sengketa terkait dengan jurnalistik masuk ke KPI, Ketua Asosiasi Televisi Lokal NTB meragukan kompetensi dari komisi penyiaran Indonesia (KPI) terhadap pers atau jurnalis yang akan menangani sengketa tersebut. Adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi di media penyiaran karena ini masuk dalam pembredelan.

“Penggunaan Flatform digital yang belum jelas, karena media Online juga termasuk didalamnya, ini jadinya media yang mana yang dimaksud?.,” ungkap Yogi yang juga sebagai Direktur Utama Lombok TV. (**)

banner 336x280