JPU Hadirkan 5 Saksi,  IWAS  Pantau dari Ruang Atas, Saksi di Ruang Bawah

Hukum dan Kriminal1538 Dilihat

BERBAGI News – Sidang kedua kasus dugaan asusila yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis 23 Januari 2025 dengan terdakwa IWAS alias Agus Disabilitas dilakukan secara tertutup.

Dalam sidang kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi yakni 3 orang merupakan saksi korban dan. 2 orang saksi yang melihat keberadaan terdakwa bersama korban saat berada di area IC Mataram.

Karena sidang dilakukan tertutup, maka ketika sidang akan dimulai sekitar pukul 09.45 WITA dari jadwal 09.00 WiTA para awak media atau pihak lain yang tidak diperkenankan hadir dalam ruang sidang diminta meninggalkan ruang sidang

Baca Juga:  Polsek Ampenan Amankan Perempuan Terduga Pembuang Orok Bayi di Bintaro

Dalam sidang kali ini, saksi yang dimintai keterangannya berada di ruang bawah sementara terdakwa IWAS berada di ruang atas.

Baca Juga:  Musnahkan Sabu  5,5 kg, Ditresnarkoba Polda NTB Selamatkan 27.868 orang

Sementara diluar ruangan sidang, para awak media tetap menunggu dan memantau pergerakan dari ruang sidang..

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Cakranegara Utara Fasilitasi Mediasi Kasus KDRT Hingga Damai

Para awak media memantau siapa yang hadir dan bisa dijadikan narasumber dalam berita.*

banner 336x280