JPU Hadirkan 5 Saksi,  IWAS  Pantau dari Ruang Atas, Saksi di Ruang Bawah

Hukum dan Kriminal1530 Dilihat

BERBAGI News – Sidang kedua kasus dugaan asusila yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis 23 Januari 2025 dengan terdakwa IWAS alias Agus Disabilitas dilakukan secara tertutup.

Dalam sidang kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi yakni 3 orang merupakan saksi korban dan. 2 orang saksi yang melihat keberadaan terdakwa bersama korban saat berada di area IC Mataram.

Karena sidang dilakukan tertutup, maka ketika sidang akan dimulai sekitar pukul 09.45 WITA dari jadwal 09.00 WiTA para awak media atau pihak lain yang tidak diperkenankan hadir dalam ruang sidang diminta meninggalkan ruang sidang

Baca Juga:  Masifkan KRYD, Polsek Ampenan Amankan 7 Motor Knalpot Brong dan Satu Pembawa Sajam

Dalam sidang kali ini, saksi yang dimintai keterangannya berada di ruang bawah sementara terdakwa IWAS berada di ruang atas.

Baca Juga:  Polres Bima Kota Musnahkan Sabu-sabu 29,70 gram

Sementara diluar ruangan sidang, para awak media tetap menunggu dan memantau pergerakan dari ruang sidang..

Baca Juga:  Polresta Mataram Kembalikan Belasan Sepeda Motor Barang Bukti Kasus Narkoba kepada Pemilik, Berikut Nopolnya

Para awak media memantau siapa yang hadir dan bisa dijadikan narasumber dalam berita.*

banner 336x280