BERBAGI News – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang putusan atas terdakwa I Wayan Agus Suartama alias iwAS alias Agus Difabel
Sidang yang digelar pada Selasa 27 Mei 2025 ini, dimulai pada pukul 11.00 WITA dengan majelis hakim diketuai Mahendrasmara Purnamajati SH MH.
IWAS duduk sebagai terdakwa setelah dilaporkan salah satu korbannya , MA pada Oktober lalu ke Polda NTB.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, diketahui korban tindak asusila IWAS bukan hanya satu tetapi ada beberapa orang
Atas perbuatannya, IWAS didakwa melanggar pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 5 Mei 2025, IWAS dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Saat ini, sidang putusan atas terdakwa IWAS masih berlangsung dengan ruang sidang yang dipenuhi pengunjung hingga di luar ruang sidang.*
















