Polisi Ringkus Pemuda Pencuri Minyak Goreng dan Parfum di Mataram

Hukum dan Kriminal1229 Dilihat

Mataram, BERBAGI News – Aksi pencurian yang dilakukan pria berinisial T (24), warga Sayang-Sayang, Cakranegara, berhasil digagalkan Polsek Mataram.

T kedapatan mengambil sejumlah barang dari sebuah toko ritel modern di Jalan Guru Bangkol, Lingkungan Pagesangan Selatan, Kelurahan Pagesangan, pada Selasa (12/08/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

Kecurigaan bermula saat seorang karyawan melihat gerak-gerik T yang terekam kamera CCTV toko. Tak ingin kehilangan jejak, karyawan tersebut segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  380 Gram Ganja Kering di Musnahkan Polresta Mataram, Disaksikan Langsung oleh Tersangka dan Instansi Terkait

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah menerima laporan, KASPKT bersama Bhabinkamtibmas Pagesangan dan Unit Reskrim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga:  Tim Resmob Polresta Mataram Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor di Ampenan, Satu Pelaku Masih Diburu

Barang-barang yang dicuri antara lain dua botol minyak goreng merk Tropikal ukuran 2 liter senilai Rp 48.400 per liter, beberapa kemasan minyak goreng lainnya, serta parfum. Total kerugian pihak toko ditaksir mencapai Rp 4.655.465.

Baca Juga:  Musnahkan Sabu  5,5 kg, Ditresnarkoba Polda NTB Selamatkan 27.868 orang

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk perbuatannya, T dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek. ***

banner 336x280