Polisi Ringkus Pemuda Pencuri Minyak Goreng dan Parfum di Mataram

Hukum dan Kriminal1092 Dilihat

Mataram, BERBAGI News – Aksi pencurian yang dilakukan pria berinisial T (24), warga Sayang-Sayang, Cakranegara, berhasil digagalkan Polsek Mataram.

T kedapatan mengambil sejumlah barang dari sebuah toko ritel modern di Jalan Guru Bangkol, Lingkungan Pagesangan Selatan, Kelurahan Pagesangan, pada Selasa (12/08/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

Kecurigaan bermula saat seorang karyawan melihat gerak-gerik T yang terekam kamera CCTV toko. Tak ingin kehilangan jejak, karyawan tersebut segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Operasi Patuh Dimulai, Ayo Tertib Jangan Tunggu Ditilang

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah menerima laporan, KASPKT bersama Bhabinkamtibmas Pagesangan dan Unit Reskrim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga:  Berduaan di Kamar Kos, Pria Asal Mataram dan Wanita Asal Cianjur Ditangkap Polisi Gegara apa?

Barang-barang yang dicuri antara lain dua botol minyak goreng merk Tropikal ukuran 2 liter senilai Rp 48.400 per liter, beberapa kemasan minyak goreng lainnya, serta parfum. Total kerugian pihak toko ditaksir mencapai Rp 4.655.465.

Baca Juga:  Polda NTB Selidiki Grup Facebook “Tukar Istri Wilayah Lombok” yang Meresahkan Publik

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk perbuatannya, T dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek. ***

banner 336x280