Nekat! Ibu Rumah Tangga di Mataram Diduga Edarkan Shabu

Seorang Ibu Rumah Tangga berusia 35 tahun, asal Mataram terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Mataram, BERBAGI News – Seorang Ibu Rumah Tangga berusia 35 tahun, asal Mataram terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di depan Rumahnya di wilayah Rembige Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dini hari tadi, Minggu (28/09/2025).

Ibu Rumah tangga yang diketahui berinisial UH tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana Narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima petugas sebelumnya bahwa di tempat tinggal UH sering terjadi transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terduga berhasil diamankan.

Baca Juga:  Dompet Konsumen Tak Dikembalikan, Pegawai Ritel Modern di Mataram Dibekuk Polisi

“Saat itu terduga UH, Ibu Rumah tangga (IRT) ini diamankan saat berada di depan rumahnya sendirian. Diduga saat itu Terduga sedang menunggu seseorang yang akan membeli Narkoba, “ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., via Telephone saat di konfirmasi media ini, Minggu sore ini.

Baca Juga:  Penyebar Hoax Corona Ditangkap

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan masyarakat umum setempat ditemukan beberapa plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu dan beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba, adapun Shabu yang diamankan seberat 1,8 gram.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya ada Shabu, timbangan digital, alat-alat Konsumsi Shabu, klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu. Barang bukti shabu yang kita amankan tersebut diduga sisa dari barang yang belum sempat terjual. Terduga diduga kuat sebagai pengedar, “tegas Kasat.

Baca Juga:  Pengeroyokan di Kos-Kosan Mataram, Polisi Amankan 10 Terduga

IRT ini akhirnya harus rela di proses secara hukum. Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

“Terduga dijerat pasal tentang Narkotika. Hukumannya minimal 4 tahun penjara, “ Pungkasnya. ***

banner 336x280