Dua Jambret di Mataram Ditangkap Warga, Nyaris Dihakimi Massa Sebelum Diselamatkan Polisi

Banner IDwebhost

Mataram, BERBAGI News – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Mataram. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengamankan dua pria berinisial SH (23) asal Kekalik Jaya dan S (25) asal Karang Pule, yang diduga kuat sebagai pelaku penjambretan kalung emas milik seorang perempuan di Jl. Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, pada 7 Oktober 2025.

Peristiwa itu terjadi saat korban tengah dibonceng suaminya menggunakan sepeda motor. Tanpa diduga, kedua pelaku yang juga berboncengan mendekat dari arah belakang dan langsung menarik kalung emas seberat 4 gram yang dipakai korban. Sontak, korban berteriak “Jambret!” sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Warga yang mendengar teriakan itu segera mengejar para pelaku. Dalam upaya melarikan diri, motor yang digunakan keduanya terjatuh. Keduanya pun sempat menjadi sasaran amarah massa sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Sandubaya yang tiba tepat waktu di lokasi kejadian.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Ida Bagus Sadwika, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Benar, kami mengamankan dua terduga pelaku jambret yang sebelumnya ditangkap warga dan sempat dihakimi massa. Beruntung petugas segera tiba di lokasi dan membawa keduanya ke kantor polisi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkap bahwa mereka juga pernah melakukan aksi serupa pada 1 Oktober 2025 di Jl. Majapahit depan Universitas Mataram (UNRAM), namun berhasil kabur dari kejaran warga saat itu.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku diketahui kerap menggunakan senjata tajam (sajam) untuk menakuti korban. Mereka juga mengaku sebagai spesialis jambret gelang dan kalung di jalan raya.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas korban, satu bilah sajam, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga:  Cekcok Usai Minum Tuak, Seorang Pria Jatuh ke Kali Ancar Ditendang Temannya hingga Ditemukan Meninggal

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan jalanan bahwa masyarakat dan kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap tindak kriminal yang meresahkan,” tegas Ipda Sadwika.

banner 336x280