Masyarakat Diminta Laporkan Warisan Budaya

Seni dan Budaya370 Dilihat

BERBAGI News – Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Baiq Ellyse Iswandari Mustarita meminta  masyarakat segera melaporkan benda-benda peninggalan leluhurnya yang berumur lebih dari 50 tahun baik berupa kain, keris, kesenian, peralatan upacara, perhiasan, alat pertanian dan lainnya untuk dicatat sebagai warisan budaya.

Peninggalan- peninggalan tersebut, jelas Ellyse akan dicatatkan sebagai benda warisan budaya yang berada di masyarakat.

“Benda-benda itu akan tetap dimiliki oleh masyarakat, pemerintah daerah atau  museum hanya mencatat secara administrasi,” katanya saat sosialisasi Cagar Budaya di Kantor Dinas Pendidikan Kota Mataram, Rabu 19 November 2025.

Baca Juga:  Tarung Selak Bunga

Dengan adanya catatan administrasi di pemerintah daerah atau museum, kata Elysse akan memudahkan orang lain yang ingin mendalami tentang warisan budaya dan bisa langsung bertemu dengan pemilik atau pelaku.

Disamping itu, kata Elysse akan memudahkan pemerintah daerah dalam mendaftarkan warisan budaya ke pemerintah pusat sehingga tidak diakui oleh pihak lain.

Baca Juga:  Dewasain, Doa Dibalik Usaha Petani di Gondang

“Meski warisan budaya itu ada di NTB tapi ketika yang mengajukan ‘kepemelikan’ warisan budaya daerah lain, bisa jadi daerah tersebut yang secara hukum menjadi pemiliknya,. Disini berlaku, siapa cepat dia dapat,” katanya.

Karena itu, Elysse meminta seluruh warga NTB segera mencatat dan melaporkan berbagai warisan budaya baik warisan budaya benda  (WWB) maupun warisan budaya tak benda (WWtB) ke pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

Narasumber lainnya, Adhar menyatakan pelestarian cagar budaya dilakukan karena memiliki nilai sejarah yang bisa diwariskan kepada generasi mendatang.

Baca Juga:  Kreatif… Himbauan “Stay At Home” diisi Warga Repok Bebek Dengan Mural

Sayangnya, kata Adhar hingga saat ini di Kota Mataram belum terbentuk tim ahli cagar budaya (TACB) yang melakukan penelitian tentang obyek yang diduga cagar budaya.

Untungnya, kata Adhar sudah ada peraturan walikota yang mensyaratkan tidak boleh diubahnya bentuk atau apapun terkait obyek yang diduga cagar budaya.

“Ini menjadi titik awal penyelamatan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB),” katanya.*

banner 336x280