BERBAGI News – Perubahan dalam hukum seharusnya terjadi dengan cara yang wajar dalam konteks politik suatu negara.
Dalam era teknologi yang berkembang pesat, ekonomi yang kompleks, dan perubahan sosial yang cepat, aturan-aturan memang harus diperbaharui untuk tetap relevan dan bisa memenuhi kebutuhan waktu.
Namun, di Indonesia, setiap kali pemerintah atau parlemen memperkenalkan peraturan baru baik yang berkaitan dengan anggaran, kekuasaan lembaga negara, maupun prosedur administrative polanya selalu sama: masyarakat merasa bingung, terpinggirkan, bahkan curiga. Fenomena ini bukanlah kebetulan. Hal ini mencerminkan masalah mendasar dalam proses legislasi yang ada.
Legislasi yang Cepat, Publik yang Tertinggal
Banyak peraturan baru disetujui dalam waktu yang sangat singkat, bahkan tanpa melakukan dialog publik yang cukup. Rapat diadakan ketika sebagian besar orang tidak menyadari isu yang sedang dibahas. Setelah undang-undang disetujui, barulah publik “diberitahu” melalui diskusi di media sosial atau kritik dari para akademisi. Tidak heran jika muncul pertanyaan: siapa yang sebenarnya menjadi fokus dalam pembuatan aturan ini? Masyarakat atau kepentingan politik?
Model legislasi seperti ini membuat publik seperti penonton yang hanya diberitahu hasil akhir. Padahal isi dari regulasi sangat berpengaruh pada kehidupan mereka.
Bahasa Hukum yang Tidak Mudah Dipahami
Sebagian besar naskah undang-undang ditulis menggunakan bahasa teknis. Pasalnya panjang, abstrak, dan penuh istilah hukum yang sulit dimengerti. Pemerintah sering berasumsi bahwa masyarakat akan “memahami” dengan sendirinya, padahal kenyataannya berbeda. Rendahnya pemahaman terhadap teks hukum membuat masyarakat merasa putus asa sejak awal.
Ketika pemerintah tidak segera mengisi kekurangan penjelasan, media sosial mengambil alih tempat yang cepat, emosional, dan tidak selalu benar. Akibatnya, yang terjadi adalah ketakutan, kesalahpahaman, dan spekulasi yang tidak berdasar.
- Politik Narasi Menggantikan Politik Edukasi
Alih-alih fokus pada argumen yang substansial, pihak politik sering memanfaatkan perubahan peraturan untuk mendapatkan dukungan publik. Di media sosial, mereka mengemas regulasi dalam narasi dramatis: ada yang menyebut ini sebagai “tindakan elit”, sementara yang lain mengklaimnya sebagai “penyelamat negara”.
Sayangnya, pertempuran narasi ini tidak memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami dampak nyata dari peraturan tersebut. Pendapat umum lebih dipengaruhi oleh siapa yang berbicara daripada isi dari diskusi tersebut.
- Rendahnya Literasi Kebijakan Publik
Kita harus mengakui bahwa pemahaman hukum di Indonesia masih kurang. Banyak orang mendapatkan informasi hanya dari potongan berita, judul yang provokatif, atau komentar di internet. Sangat sedikit yang membaca naskah undang-undang asli atau mengikuti proses formal pembahasannya. Hal ini membuat masyarakat rentan terhadap informasi yang salah.
Namun rendahnya literasi bukan hanya kesalahan masyarakat. Pemerintah tidak konsisten dalam menyediakan materi edukasi yang mudah diakses dan dipahami. Tidak ada infografis resmi, penjelasan yang sederhana, atau diskusi terbuka yang melibatkan masyarakat. Jika edukasi sangat minim, bagaimana mungkin masyarakat dapat memahami perubahan hukum dengan benar?
- Meningkatnya Krisis Kepercayaan
Masalah terbesar bukan hanya kurangnya penjelasan tetapi hilangnya kepercayaan. Setiap kali ada perubahan hukum, hampir selalu dianggap sebagai usaha untuk melindungi kepentingan elit. Mengapa demikian? Karena masyarakat merasa sejarah telah mengajarkan mereka untuk bersikap skeptis. Banyak kebijakan sebelumnya dianggap merugikan rakyat atau tidak sesuai dengan janji yang diberikan.
Ketika kepercayaan rendah, apa pun yang disampaikan pemerintah selalu dinilai dengan kecurigaan. Dalam situasi seperti ini, penjelasan rasional sering kalah dengan emosi masyarakat.
- Keterlibatan Publik dan Akademisi yang Minim
Di negara yang memiliki budaya demokrasi yang maju, setiap perubahan dalam peraturan selalu melibatkan akademisi, lembaga masyarakat sipil, dan komunitas yang terdampak. Sayangnya, di Indonesia, keterlibatan ini sering kali hanya bersifat simbolis hanya muncul dalam rapat dengar pendapat, tanpa benar-benar mendapatkan perhatian.
Sebuah partisipasi yang diharapkan masyarakat bukan hanya diberi kesempatan untuk hadir. Mereka ingin agar pandangan mereka dihargai, tidak sekadar dicatat. Jika partisipasi dianggap sebagai formalitas, warga akan merasakan kurangnya keterikatan emosional dengan peraturan yang dihasilkan.
Suara Publik Harus Didengarkan agar Aturan Baru Tidak Sia-Sia
Perubahan di bidang hukum seharusnya mempermudah, bukan membuat bingung. Namun, dengan budaya politik yang masih memegang pola tradisional kurangnya dialog, transparansi yang minim, kepentingan yang menguasai, dan jauh dari rakyat setiap peraturan baru hanya akan memicu reaksi lama: protes, kecurigaan, dan penolakan.
Sudah saatnya pemerintah dan lembaga legislatif menyadari bahwa masyarakat bukan hanya objek dari kebijakan, tetapi juga subjek yang kritis dan cerdas. Regulasi akan lebih diterima bila prosesnya transparan, bahasanya mudah dipahami, dan publik merasa terlibat. Tanpa itu, seberapa baik pun peraturan yang dibuat, ia akan tetap sulit dimengerti bahkan mungkin ditolak.
Perubahan pada aturan boleh terjadi, namun cara pemerintah berkomunikasi dengan warga perlu berubah lebih dahulu. ***
















