BERBAGI News – Di tengah krisis iklim global, banjir yang datang semakin sering. Hutan yang terus menyusut. Bumi yang terasa semakin letih. Hari ini, 7 Juli 2026, muncul sebuah pertanyaan mendasar: mengapa manusia yang paling religius justru belum tentu manusia yang paling ekologis?
Pertanyaan itulah yang, menurut saya, menjadi jantung intelektual disertasi Dr. Abdul Mun’im Ritonga berjudul “Eko-Dakwah sebagai Transformasi Kesadaran Ekologis Perspektif Al-Qur’an”, yang dipertahankan di Universitas PTIQ Jakarta pada 7 Juli 2026. Dia alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera, pendakwah sejak masa kuliah, alumni HMI pengurus IKA USU, dan diplomat karier di Kementerian Luar Negeri.
Disertasi bang Mun’im ini bukan sekadar berbicara tentang lingkungan. Disertasi itu sedang mengajukan sebuah kritik terhadap paradigma dakwah selama ini.
Bahwa mungkin selama puluhan tahun, kita terlalu sibuk menyelamatkan manusia dari azab neraka, tetapi lupa menyelamatkan bumi yang menjadi tempat manusia hidup.
Dakwah Tidak Lagi Berhenti di Mimbar
Selama ini dakwah identik dengan ceramah.
Masjid.
Majelis taklim.
Media sosial.
Tetapi Abdul Mun’im menawarkan lompatan paradigma. Menurutnya, dakwah tidak boleh berhenti pada perubahan perilaku ritual.
Tapi harus mampu mengubah hubungan mesra manusia dengan alam.
Karena Al-Qur’an tidak pernah memisahkan hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan ciptaan Tuhan.
Tauhid bukan hanya mengesakan Allah.
Tauhid juga berarti menyadari bahwa seluruh alam berada dalam satu kesatuan ciptaan.
Merusak alam, dalam perspektif ini, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah Ilahi.
Krisis Ekologi Bukan Krisis Pohon
Salah satu tesis paling menarik dalam disertasi ini ialah bahwa akar persoalan lingkungan bukan berada pada teknologi.
Bukan pula semata-mata pada ekonomi.
Melainkan pada krisis spiritual.
Pandangan ini mengingatkan kita kepada kritik Seyyed Hossein Nasr yang sejak tahun 1960-an menyatakan bahwa modernitas telah menghilangkan dimensi sakral dari alam.
Ketika alam kehilangan kesuciannya, manusia mulai melihat hutan hanya sebagai kayu.
Laut hanya sebagai komoditas. Gunung hanya sebagai tambang. Sungai hanya sebagai saluran limbah.
Dalam bahasa hukum, alam kehilangan status moralnya.
Dalam bahasa agama, alam kehilangan kesakralannya.
Dan sejak itulah kerusakan menjadi sistemik.
Dia menggagas Fikih Ibadah menuju Fikih Peradaban. Yang menarik, Abdul Mun’im tidak berhenti pada kritik. Abdul Mun’im Ritonga menawarkan model implementasi.
Konsep fiqh al-bi’ah ditempatkan sejajar dengan konsep kekhalifahan dan ihsan.
Ini penting. Karena selama ini fikih sering dipahami sebatas hubungan manusia dengan Tuhan.
Padahal Al-Qur’an berkali-kali berbicara tentang bumi, air, tumbuhan, hewan, keseimbangan (mizan), dan larangan membuat kerusakan (fasad).
Artinya, konservasi lingkungan bukan isu tambahan. Yang merupakan bagian dari maqashid syariah dalam arti yang lebih luas.
Dia hendak mengoreksi paradigma pembangunan. Bagi Indonesia, gagasan ini memiliki relevansi yang luar biasa. Negara kita sedang mengejar pertumbuhan ekonomi.
Tetapi pertumbuhan yang mengorbankan hutan, sungai, pesisir, dan ruang hidup masyarakat justru menghasilkan biaya sosial yang jauh lebih besar. Masih ingat banjir dan longsor Sumatera?
Di sinilah Eko-Dakwah menjadi penting. Midel ini mengingatkan bahwa pembangunan bukan hanya soal angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
Tetapi juga menjaga mīzān, keseimbangan yang menjadi hukum Allah atas alam semesta.
Bahkan jika dibaca lebih jauh, konsep ini dapat menjadi landasan etik bagi pembangunan perumahan, tata ruang kota, pertanian, energi, hingga kebijakan perubahan iklim.
Dari Green Economy Menuju Green Theology
Selama ini kita sering berbicara tentang green economy. Tentang ESG. Tentang pembangunan berkelanjutan. Tentang net zero emission.
Namun semua itu sering berhenti pada instrumen ekonomi. Abdul Mun’im membawa diskusi ini ke tingkat yang lebih dalam. Yakni green theology.
Bahwa menjaga bumi bukan sekadar investasi. Bukan sekadar kewajiban negara. Melainkan bentuk ibadah sosial.
Jika paradigma ini berhasil diinternalisasi, maka seseorang tidak membuang sampah sembarangan bukan karena takut didenda. Tetapi karena takut kepada Allah.
Ia menanam pohon bukan demi sertifikat karbon. Melainkan sebagai sedekah yang pahalanya terus mengalir.
Sebuah Agenda Dakwah Abad ke-21
Menurut hemat saya, kontribusi terbesar disertasi ini bukan hanya pada lahirnya istilah Eko-Dakwah.
Lebih dari itu, ia sedang memperluas makna dakwah itu sendiri. Dakwah tidak lagi dipahami sekadar mengajak orang salat. Tetapi juga mengajak masyarakat menjaga sungai. Menghijaukan kota. Mengurangi sampah plastik. Menyelamatkan sungai dari mikro plastik.
Menghemat air. Melindungi satwa.
Menjaga keseimbangan ekosistem.
Dengan kata lain, menyelamatkan bumi adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar.
Catatan Kritis
Majelis Pembaca. Meski demikian, terdapat ruang pengembangan yang menarik.
Pertama, konsep Eko-Dakwah perlu diperkaya dengan perspektif maqāṣid al-syarī’ah, sehingga perlindungan lingkungan ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan jiwa (hifẓ al-nafs), harta (hifẓ al-māl), keturunan (hifẓ al-nasl), bahkan keberlanjutan kehidupan antargenerasi.
Kedua, konsep ini akan semakin kuat bila dihubungkan dengan hukum positif Indonesia, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) serta ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mengamanatkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Ketiga, Eko-Dakwah layak ditransformasikan menjadi kerangka kebijakan publik. Dakwah ekologis tidak cukup berhenti sebagai wacana normatif, tetapi harus hadir dalam pendidikan, tata ruang, pembangunan perumahan, pengelolaan sumber daya alam, dan tata kelola pemerintahan.
Epilog
Disertasi Dr. Abdul Mun’im Ritonga mengingatkan kita bahwa krisis lingkungan bukan semata-mata persoalan teknologi, melainkan persoalan cara pandang manusia terhadap ciptaan Tuhan. Ketika manusia memisahkan spiritualitas dari relasinya dengan alam, eksploitasi menjadi mudah dibenarkan.
Sebaliknya, ketika bumi dipandang sebagai amanah Ilahi, menjaga lingkungan menjadi bagian dari ibadah.
Di tengah ancaman perubahan iklim, degradasi ekosistem, dan krisis ekologis yang semakin nyata, gagasan Eko-Dakwah menawarkan arah baru: membangun kesalehan ekologis sebagai fondasi peradaban. Sebab pada akhirnya, dakwah yang paling relevan pada abad ke-21 bukan hanya dakwah yang memenuhi masjid dengan jamaah, tetapi juga dakwah yang membuat sungai kembali jernih, hutan kembali hijau, udara kembali bersih, dan bumi tetap layak diwariskan kepada generasi yang akan datang. Tabik.
*) Adv. Muhammad Joni, SH.MH, Sekjen PP IKA USU




















