Digerebek Saat di Kamar Kos, Tiga Pria  Satu Wanita diamankan Polisi

Reporter: Dedi Suhadi

Hukum dan Kriminal1068 Dilihat

BERBAGI News – Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni DDA (31), MTH (34), IGAS (29), dan LA (33) diamankan aparat kepolisian pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025.

“Mereka ditangkap saat sedang berada di kamar kos DDA dan MTH beserta baram bukti sabu seberat 1,2 gram,”  kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Menurut Kasat, penggerebekan dilakukan setelah menerima  informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan yang berada di wilayah Babakan  Kecamatan Sandubaya Mataram.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri di Mataram ditangkap karena Dugaan Mengedarkan Narkoba

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan keempat terduga baru selesai mengkonsumsi sabu,” katanya.

Baca Juga:  Berkas Lengkap, Polsek Ampenan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram

Atas perbuatannya, jelas Kasat keemoat terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

banner 336x280