Kementerian BUMN Bakal Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Banner IDwebhost

BERBAGI News – Wacana perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Penyelenggara BUMN tengah dibahas antara DPR RI bersama Pemerintah dalam rangka Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pemerintah mempertimbangkan perubahan status tersebut mengingat sebagian besar fungsi operasional Kementerian BUMN saat ini telah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Dia sendiri tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (24/9/2025).

Menurut Dasco, keberadaan BPI Danantara telah mengambil alih sebagian besar peran Kementerian BUMN. Saat ini, fungsi yang tersisa di Kementerian BUMN hanyalah regulator sebagai pemegang saham seri A dan pemberi persetujuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Fungsi dari Kementerian BUMN itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Itu yang sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat hasilnya,” tambah Dasco.

Pembahasan revisi UU BUMN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut revisi ini ditargetkan selesai sebelum DPR memasuki masa reses.

“Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/9/2025).

Ia menjelaskan, salah satu pokok perubahan dalam revisi UU BUMN adalah penyesuaian nomenklatur kementerian, karena sebagian besar fungsi operasionalnya telah beralih ke BPI Danantara.

“Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo.

Baca Juga:  Pemprov NTB akan Intervensi Harga Cabe

Wacana perubahan status Kementerian BUMN ini memunculkan berbagai respons di DPR maupun publik. Sebagian legislator mendukung penghapusan kementerian karena dianggap sudah tidak relevan dengan adanya Danantara. Namun, ada juga yang menekankan pentingnya menjaga fungsi pengawasan agar BUMN tetap dikelola dengan transparan.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR juga mengusulkan agar revisi UU BUMN melarang pejabat eselon I–II merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, tidak hanya berlaku untuk wakil menteri. Usulan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi potensi konflik kepentingan dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan negara.

Selain itu, pemerintah juga menyinggung kemungkinan pemangkasan jumlah BUMN yang saat ini lebih dari 400 perusahaan, menjadi sekitar 200 perusahaan agar lebih efisien dan terkelola secara optimal.

Hingga saat ini, pembahasan mengenai perubahan status Kementerian BUMN masih berlangsung. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera menyepakati format kelembagaan yang paling sesuai, apakah tetap mempertahankan bentuk kementerian atau menurunkannya menjadi badan penyelenggara.

Keputusan akhir nantinya akan berpengaruh signifikan terhadap tata kelola BUMN di Indonesia, terutama dalam hal pengawasan, investasi, dan arah kebijakan strategis di sektor usaha milik negara. ***

banner 336x280