Perbedaan Kebijakan Sistem Pemilihan Umum yang Terjadi di Amerika Serikat dan Indonesia

Politik57 Views

BERBAGI News – Petugas Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) menggelar debat perdana antara Donald Trump dan Kamala Harris, pada Rabu, 11 September 2024.

Debat calon presiden Trump dari Partai Republik melawan Harris dari Partai Demokrat ini, dianggap sebagai momen penting dalam kontestasi Pilpres AS pada 5 November 2024.

banner 336x280

Pertemuan Trump dan Harris dalam debat capres ni telah dinantikan oleh masyarakat Amerika Serikat.

Terkhusus sangat penting bagi Harris agar kotak suaranya nanti dapat terisi dengan para pemilih potensial untuk mengenali dirinya.

Sementara bagi Trump, debat capres ini menjadi ruang baginya untuk menyinggung tentang serangan di Capitol AS pada 6 Januari 2021, yang disinyalir berasal dari pendukung Harris.

Dampak potensial dari debat ini akan mengubah pandangan pemilih, dan mengubah persentase suara yang akan masuk untuk mereka dalam Pemilu AS, pada 5 November 2024 mendatang.

Terlebih, banyak pemilih yang merasa kurang mendapatkan informasi tentang pilihan mereka, berpotensi meninggalkan surat mereka kosong.

Berikut ini seputar kebijakan tentang pemungutan suara dalam pemilihan umum di AS.

Dasar Pemungutan Suara

Pemilih terdaftar yang memenuhi syarat dapat memberikan suara dalam Pemilu AS.

Dalam pemilihan umum, para pemilih dapat memberikan suara mereka untuk calon presiden, gubernur, senator AS, senator negara bagian, perwakilan AS, dan perwakilan negara bagian.

Pemilihan umum di AS diadakan setiap empat tahun dan menyertakan kandidat presiden dalam surat suara.

Negara bagian melaksanakan fungsi administrasi Pemilu AS dengan menetapkan aturan pemungutan suara melalui sekretaris negara bagiannya.

Dewan pemilu negara bagian menentukan lokasi tempat pemungutan suara serta jam pemungutan suara.

National Conference of Secretaries of State, adalah laman resmi sekretaris negara bagian dalam memperbaharui informasi tempat pemungutan suara tersebut.

Selain itu, negara bagian di AS juga mempunyai kantor pemilu lokal untuk membantu pendaftaran pemilih dalam administrasi pemilu.

Kotak Suara di AS

Pemilih memiliki sejumlah opsi untuk memberikan suaranya dalam Pemilu AS.

Melalui Surat Pos

Salah satu negara bagian di AS yaitu Oregon melaksanakan pemilihan umum melalui surat pos.

Setiap pemilih di Oregon menerima surat melalui pos, untuk selanjutnya dikirim Kembali dalam amplop balasan dengan tanda tangan mereka.

Pemilih juga dapat menaruh surat suara mereka di kotak surat yang telah ditentukan oleh otoritas setempat.

Selanjutnya, petugas pemilu di setiap daerahnya dapat membandingkan tanda tangan pemilih pada amplop dengan tanda tangan pada formulir pendaftaran pemilih.

Hal tersebut dilakukan petugas sebelum menghitung jumlah suara melalui pos.

Apabila pemilih kehilangan atau salah menaruh surat suara, mereka dapat meminta surat suara pengganti dari badan negara bagian terkait.

Meminta Surat Suara

Sebanyak 28 negara bagian dan distrik di Kolombia mengizinkan pemilih terdaftar untuk meminta surat suara melalui pos tanpa memerlukan alasan.

Sementara pada 20 negara bagian lainnya di AS, pemilih terdaftar memerlukan alasan yang sah untuk meminta surat suara melalui pos.

Alasan yang sah untuk permintaan surat suara melalui pos meliputi, penyandang disabilitas, ketidakhadiran di negara bagian pada hari pemilihan umum, anggota atau bagian dari keluarga militer, dan petugas pemungutan suara.

Memilih Secara Langsung

Pemilih perlu melakukan konfirmasi dengan kantor pemilihan setempat apabila ingin melakukan pemilihan secara langsung.

Umumnya, petugas akan meminta tanda pengenal berfoto yang dikeluarkan pemerintah.

Para pemilih harus berkonsultasi dengan kantor pemilihan setempat atau daerah untuk mengetahui tentang informasi tanda pengenal mereka.

Selain di AS, Indonesia juga memiliki kebijakan terkait tata cara pemungutan suara dalam pemilu.

Kotak Suara di Indonesia

Dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bebas dari pengaruh pihak manapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Sebab, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Selain itu, KPU juga berhak dalam menentukan persyaratan bagi para pemilih pemilihan umum di Indonesia yang disebut Pemilih PKPU.

Proses pendaftaran tidak dilakukan secara online, namun dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah.

Pemilih PKPU yang sudah terdaftar akan menerima surat pemberitahuan yang diberikan KPPS setempat untuk dibawa ke TPS.

Cara Memilih

Indonesia mempunyai tata cara memilih pada pemilu, yaitu dengan mencoblos surat suara.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS.

Sementara itu, bagi WNI di luar negeri yang jauh dari lokasi TPSLN, dapat memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke PPLN.

Terdapat juga Kotak Suara Keliling (KSK) yang digunakan untuk memasukkan surat suara dalam wilayah yang dapat dijangkau PPLN.

Perbedaan Pemungutan Suara Pemilu di AS dan Indonesia

Berkaca dari pemilihan calon presiden di AS, pemungutan suara terhadap mereka nantinya tidak langsung dari pemilihnya.

Hal ini menunjukkan perbedaan mencolok antara sistem pemungutan suara pemilu di AS dan Indonesia.

Sebab, Presiden AS tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat, melainkan oleh lembaga yang dikenal dengan istilah electoral college atau lembaga pemilih.

Artinya, ketika pemilih AS datang ke TPS sebenarnya memilih orang-orang yang akan duduk dalam electoral college.

Anggota electoral college ini yang memilih presiden dan wakil presiden baru di Amerika Serikat.

Anggota electoral college bekerja setiap empat tahun sekali, yaitu beberapa pekan setelah pemungutan suara oleh masyarakat di berbagai negara bagian AS.

Sementara, Indonesia menganut asas ‘LUBER JURDIL’ (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) sehingga pemungutan suara di pemilu Indonesia berasal langsung dari pilihan masyarakat.

Sebab, asas langsung memiliki arti bahwa pemilih di Indonesia diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan orang lain.***