P21, Polda NTB limpahkan Berkas IWAS ke Kejaksaan

Hukum dan Kriminal1241 Dilihat

BERBAGI News – Polda NTB melimpahkan Berkas Agus (IWAS) ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Baca Juga:  Pria Difabel di NTB diduga Cabuli 15 Orang, Cerminkan Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Semua Kalangan

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes pol Syarif Hidayat menyatakan berkas Agus dinyatakan lengkap oleh kejati pada 7 Januari 2025.

Dalam pemeriksaan tersangka, kata syarif Polda NTB tetap memperhatikan hak-hak tersangka. (dshd)

banner 336x280