Sidang Perdana! IWAS alias Agus di Pengadilan Negeri Mataram

Reporter: Dedi Suhadi

Berita Utama1916 Dilihat

BERBAGI News – Sidang perdana kasus tindak asusila yang diduga dilakukan IWAS alias Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis 16 Januari 2025.

Sidang yang digelar secara tertutup itu dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati mendakwa IWAS, terdakwa kasus dugaan tindak asusila dengan pasal 6 C UU TPKS junto Pasal 15 Ayat 1  Huruf E.

Baca Juga:  Komitmen Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di MotoGP Mandalika 2025, PLN Gelar Zero Down Time

Dalam pasal 6C UU TPKS dinyatakan, setiap orang yang memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak 300 juta.

Baca Juga:  PLN Resmikan TCC dan DCC Sumbawa, Tingkatkan Layanan Listrik untuk lebih dari 500 Ribu Pelanggan

“Pemberatnya di pasal 15 ayat 1 huruf E karena dilakukan secara berulang, yang hukumannya ditambah sepertiganya,” katanya.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Donny A Sheyoputro menyatakan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) merupakan dakwaan yang diulang-ulang.

“Apa yang didakwakan di primer didakwakan lagi di subsider dan didakwakan lagi lebih subsider,” katanya.

Baca Juga:  Kepala Dinas Dikbud Kota Mataram Lepas 26 Peserta Sekolah ke Jepang

Atas dakwaan tersebut, jelas Donny terdakwa membantahnya. Karena itu, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi tapi langsung ke pembuktian.

“Kami akan langsung ke pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Berdasarkan informasi, sidang untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari JPU.*

banner 336x280