PN Mataram Gelar Sidang Putusan IWAS alias Agus Difabel

Hukum dan Kriminal1157 Dilihat

BERBAGI News – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang putusan atas terdakwa I Wayan Agus Suartama alias iwAS alias Agus Difabel

Sidang yang digelar pada Selasa 27 Mei 2025 ini, dimulai pada pukul 11.00 WITA dengan majelis hakim diketuai Mahendrasmara Purnamajati SH MH.

IWAS duduk sebagai terdakwa setelah dilaporkan salah satu korbannya , MA pada Oktober lalu ke Polda NTB.

Baca Juga:  380 Gram Ganja Kering di Musnahkan Polresta Mataram, Disaksikan Langsung oleh Tersangka dan Instansi Terkait

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, diketahui korban tindak asusila IWAS  bukan hanya satu tetapi ada beberapa orang

Baca Juga:  Polres Bima Kota Musnahkan Sabu-sabu 29,70 gram

Atas perbuatannya, IWAS didakwa melanggar pasal  6 huruf C  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 5 Mei 2025,  IWAS dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Dicurigai akan Pesta Narkoba, Polisi Amankan Dua Perempuan dan Lima Lelaki

Saat ini, sidang putusan atas terdakwa IWAS masih berlangsung dengan ruang sidang yang dipenuhi pengunjung hingga di luar ruang sidang.*

banner 336x280