Warga Pejarakan Karya Aniaya Bapak, AW Berujung di Penjara

Hukum dan Kriminal1081 Dilihat

BERBAGI News – Polsek Ampenan mengamankan  AW (30) warga Kelurahan Pejarakan Karya pada Selasa 27 Mei 2025 karena diduga menganiaya bapak tirinya. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Mei 2025.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada pertengahan bulan Mei 2025 sekitar pukul 20:00 WITA di rumah korban.

Saat itu,  terduga hendak memukul Ibu Kandungnya yang merupakan istri Korban.  Korban berusaha menasehati terduga, akan tetapi terduga justru menyerang korban, mencaci maki serta memukul korban dengan keranjang minuman botol sebanyak 3 kali  kearah muka korban.

Baca Juga:  Bongkar Komplotan Begal, Tim Puma Polres Lobar Bekuk Salah Satu Terduga Pelaku, Lainnya Masih Dilakukan Pengejaran

Akibat  pukulan tersebut, jelas Kapolsek korban mengalami luka sobek di bagian dahi, hidung serta telunjuk korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Ampenan.

Baca Juga:  Pelarian Berakhir! Buron 8 Bulan, Pencuri Lapak di Karang Pule di Tangkap Polisi

Usai menerima laporan, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 27 Mei 2025 terduga diketahui keberadaannya.

Baca Juga:  Dua Terduga Pelaku Curanmor diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram

“Awalnya terduga tidak berada di rumah, akhirnya terduga berhasil diamankan,“ katanya.

Atas perbuatannya, terduga  dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. **

banner 336x280