Gegara Ekstasi dan Shabu, 4 Orang ditangkap Polisi

BERBAGI News –  Empat orang  terduga pelaku  penyalagunaan narkotika diamankan Polres Mataram Minggu malam, 15 Juni 2025 sekitar pukul 23:30 WITA. Keempat terduga yang diamankan yakni LYDR (31), MI (22), AG (25) dan TNP (21).

Baca Juga:  Dicurigai akan Pesta Narkoba, Polisi Amankan Dua Perempuan dan Lima Lelaki

“LYDR ditangkap di wilayah Cakranegara Timur sementara ketiga lainnya ditangkap di Arena Biliyard di wilayah Sandubaya,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin 16 Juni 2025.

Dari pengungkapan tersebut, jelas Kasat polisi mengamankan 30 butir ekstasi dan Shabu seberat 2,87 gram selain mengamankan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  380 Gram Ganja Kering di Musnahkan Polresta Mataram, Disaksikan Langsung oleh Tersangka dan Instansi Terkait

Menurut pengakuan para terduga, kata Kasat barang tersebut di beli dari  wilayah Lombok Tengah dan akan diedarkan di Mataram.

Atas perbuatannya,  para terduga di jerat pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. ***

banner 336x280