Sebab Jumlah Surat Dispensasi Nikah Turun

Nusantara519 Dilihat

BERBAGI News – Tingginya angka pernikahan usia anak tak lepas dari adanya dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama.

Namun keluarnya surat dispensasi nikah, jelas Koordinator Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) NTB, Sri Wahyuni tak bisa dilepaskan dari berbagai pertimbangan dan sebab, entah karena kehamilan yang tak diinginkan atau sebab lainnya.

Namun, pada 2025, jumlah surat dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi agama mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Tegas! Tarif Listrik PLN per 1 Januari Tidak Naik

“Pada  2025 Pengadilan Tinggi  Agama mengeluarkan surat dispensasi nikah sebanyak 511, lebih rendah dari surat dispensasi nikah yang dikeluarkan pada 2024 sebanyak 581,” katanya, di Mataram. Senin 2 Februari 2026.

Baca Juga:  Sukseskan MotoGP 2025, Dukungan Luar Biasa dari Masyarakat NTB

Menurunnya jumlah surat dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi agama, jelas Sri Wahyuni sebagai dampak dari masifnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan stakeholder lainnya.

“Bupati/walikota aktif mengkampanyekan pencegahan pernikahan anak termasuk perangkat dibawahnya. Kepala desa dan Kadus juga aktif termasuk akan merubah awig-awig sehingga bisa mencegah pernikahan anak,” katanya.

Sri Wahyuni tak menampik jika masih ada warga yang membenturkan kasus  pernikahan anak dengan adat tapi dari pertemuan yang sering dilakukan, para pemuka adat juga mendukung tidak dilakukannya pernikahan anak.

Baca Juga:  K3 Nasional 2026, GM PLN NTB: K3 nilai Utama Perusahaan

“Hukum adat itu selaras dengan hukum positif sehingga ketika hukum positif melarang pernikahan anak maka hukum adat pun tidak memperkenankan pernikahan anak,” katanya. (DSHD)

banner 336x280