Gadai Motor Gegara Arisan Online, SSC dipenjara

Polresta Mataram

Hukum dan Kriminal1757 Dilihat

BERBAGI News – SSC (28) wanita asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram harus berurusan dengan hukum karena menggadaikan sepeda motor orang lain.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan kasus bermula ketika SSC menawarkan korban untuk menyewakan sepeda motor miliknya kepada wisatawan dengan tarif Rp150 ribu per hari selama 14 hari.

Sepeda motor korban pun diserahkan kepada SSC dengan pembayaran penuh di awal. Namun, setelah waktu sewa berakhir, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga:  Diduga Pengedar Sabu, Warga Karang Bagu Diciduk Satresnarkoba Polresta Mataram

Setelah dilakukan penyelidikan, korban akhirnya mengetahui sepeda motornya telah digadaikan oleh SSC. Tak terima, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram dan SSC ditangkap tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu, 8 Januari 2025 di rumah ibunya.

Baca Juga:  PN Mataram Gelar Sidang Putusan IWAS alias Agus Difabel

“Saat Interogasi, SSC mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban karena terdesak untuk membayar arisan online,” jelas Regi, Kamis 9 Januari 2025.

Baca Juga:  Kembali berulah! Residivis Curanmor di Selagalas Ditangkap, Motor Korban Digadai

Dari hasil pengembangan, jelas Regi polisi menemukan SSC menggunakan modus serupa untuk menggadai empat unit sepeda motor lainnya. Motor-motor tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, SSC dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.***

banner 336x280