IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan, Jubir PN Mataram: Itu Kewenangan Majelis Hakim

Reporter: Dedi Suhadi

Berita Utama1783 Dilihat

BERBAGI News – Penasehat hukum IWAS alias Agus, terdakwa tindak asusila, Ainudin menyatakan terdakwa IWAS mengajukan pengalihan status  tahanan dari tahahan rutan menjadi tahanan lainnya seperti tahanan rumah atau tahanan kota.

“Apa yang disampaikan saat awal pemberitaan terkait aksesibilitas dan  sarana prasarana tidak sesuai dengan kenyataan. Terdakwa sudah merasakan gatal-gatal di badannya. Selain itu,  tenaga yang diperbantukan untuk membantu IWAS bukan tenaga profesional tapi tahanan pendamping,” jelasnya usai persidangan, Kamis 16 Januari 2025.

Ainudin berharap yang diinginkan terdakwa IWAS bisa dipertimbangkan majelis hakim.

Baca Juga:  Bezzecchi Kuasai Sprint Race Mandalika, PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal

Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhamad Sandi Ramaya menyatakan apa yang diajukan terdakwa merupakan hak terdakwa. Namun, apakah keinginan terdakwa dikabulkan atau tidak itu menjadi kewenangan majelis hakim.

Baca Juga:  Milad 11, Majlis Ta'lim Darunnajah Al Irsyadi Gelar Festival Hadrah Al-Habsyi se Lombok Timur

“Itu kewenangan Majelis Hakim” katanya.

Baca Juga:  GM PLN NTB Pantau Langsung Kelistrikan Perayaan Natal 2024

Menurut Sandi, ada tiga tipe tahanan yakni tahanan yang ditahan di rumah tahanan, tahanan rumah dan tahanan kota.

Yang jelas, kata Sandi saat ini, terdakwa IWAS masih menjadi tahanan Rutan. *

banner 336x280